Waspada! Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Pembuatan SIM

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 10:28 WIB
Sejumlah warga mengikuti ujian saat pembuatan surat izin mengemudi (SIM)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan penerbitan SIM tanpa prosedur resmi dipastikan tidak teregister dan merugikan pemohon. (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hadir langsung di lokasi pengurusan. Jika ada pihak yang menawarkan jasa bikin SIM langsung jadi tanpa kehadiran pemohon, itu dipastikan modus penipuan.

Peringatan ini menyusul terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Polres Siak, Riau, yang menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu.

"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan SIM terpantau lewat sistem tahapan demi tahapan.

"Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib hadir

Kewajiban pemohon SIM hadir langsung ini bukan sekadar aturan administratif. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sebagaimana diubah Perpol Nomor 2 Tahun 2023, penerbitan SIM mensyaratkan pemohon lulus ujian selain syarat usia, administrasi, dan kesehatan.

Syarat lulus ujian itu mencakup ujian teori dengan nilai minimal 70, ujian keterampilan lewat simulator, dan ujian praktik yang dilaksanakan di lapangan Satpas atau ruas jalan tertentu.

Pemohon juga wajib melalui perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah, yang semuanya mustahil dilakukan tanpa kehadiran fisik.

Sejak 2023, Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengenalan wajah di Satpas Prototype. SIM yang diterbitkan tanpa melalui proses ujian dan mekanisme ini semestinya tidak bisa dicetak karena sistem penerbitannya sudah tersentralisasi.

(fea)
placeholder