7 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Selesai September 2026

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2026 13:59 WIB
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendara
Setidaknya ada tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan berakhir September 2026. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan resmi berakhir pada akhir September 2026.

Beberapa pemerintah daerah sudah merancang kebijakan dispensasi ini guna meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meringankan beban finansial pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk keringanan yang ditawarkan tiap pemerintah daerah sangat beragam. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran, pemotongan pokok tunggakan pajak, hingga diskon tarif pokok tanpa menghapus sanksi denda merupakan beberapa skema yang diterapkan.

Terdapat tujuh daerah yang menggelar program pemutihan dengan batas waktu hingga akhir September 2026:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kalimantan Selatan

Keringanan pajak yang disiapkan meliputi potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24 persen bagi kepemilikan sepeda motor pribadi. Selain itu, diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen juga disediakan hingga 30 September 2026.

2. Nusa Tenggara Barat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, seluruh sanksi denda keterlambatan PKB kini ditiadakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menghapuskan seluruh tunggakan pajak yang terhitung lebih dari lima tahun, seperti tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak lima tahun terakhir. Program ini berjalan selama periode 15 Juni sampai 30 September 2026.

3. Kepulauan Riau

Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri menjadi momentum penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026. Insentif ini mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen di luar tahun berjalan, serta penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja non-tahun berjalan.

Diskon pokok PKB sebesar 5 persen disiapkan khusus bagi pembayar via aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.

4. Yogyakarta

Tiga insentif utama dihadirkan dalam pemutihan denda pajak kendaraan periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program tersebut terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

5. Sulawesi Barat

Masa berlaku pemutihan dimulai sejak 8 Juni sampai 30 September 2026 dengan cakupan pembebasan denda bagi kendaraan nonsipil yang jatuh tempo pada 2025 ke bawah. Penawaran lainnya meliputi potongan tunggakan pajak 50 persen untuk jatuh tempo 2025 ke bawah, diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang bermutasi dari non-DC ke DC, serta pembebasan denda SWDKLLJ.

Lihat Juga :

6. Bengkulu

Perpanjangan masa berlaku pemutihan PKB serta diskon mutasi masuk kendaraan sebesar 50 persen dikutip melalui akun Instagram Bapenda Provinsi Bengkulu hingga 30 September 2026. Sejak diluncurkan pada Mei 2026, Pemprov Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan tunggakan pajak, dan memberikan diskon 50 persen khusus mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.

7. Sumatera Utara

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara sudah bergulir sejak 1 Juli 2026. Masyarakat dapat memperoleh diskon denda pajak kendaraan mencapai 57 persen sebelum masa program ditutup pada 30 September 2026.

(hjn/fea)
placeholder