TIPS OTOMOTIF

Jangan Ditunda, Ini Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Pindah Kota

CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB
Pemilik kendaraan yang berpindah pemilik diimbau untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan. Penundaan pengurusan dokumen ini berpotensi memicu berbagai kendala administrasi hingga kerugian finansial.
Pemilik kendaraan yang berpindah pemilik diimbau untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan. Penundaan pengurusan dokumen ini berpotensi memicu berbagai kendala administrasi hingga kerugian finansial. CNNIndonesia/Rayhand Purnama
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan yang berpindah pemilik diimbau untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan. Penundaan pengurusan dokumen ini berpotensi memicu berbagai kendala administrasi hingga kerugian finansial.

Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Prosedur ini terbagi menjadi dua jenis, yakni mutasi satu daerah (masih dalam satu provinsi) dan mutasi beda provinsi.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kendaraan pribadi, pemohon wajib melengkapi berkas berikut:

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik lama, serta KTP asli dan fotokopi pemilik baru
4. Surat Keterangan Pindah Domisili dari kelurahan atau kecamatan
5. Bukti pembayaran PKB terbaru
6. Hasil cek fisik kendaraan
7. Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
8. Kuitansi pembelian kendaraan (jika disertai balik nama)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan atas nama badan hukum atau perusahaan memerlukan dokumen tambahan berupa Akta Pendirian Perusahaan, Surat Kuasa Pimpinan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Lihat Juga :

Prosedur mutasi

Pengurusan dilakukan melalui dua tahap utama, yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.

- Samsat asal (mutasi keluar)

Pemohon membawa kendaraan ke Samsat asal untuk cek fisik, menyerahkan berkas persyaratan, membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menerima berkas mutasi keluar dan surat fiskal daerah.

- Samsat tujuan (mutasi masuk)

Pemohon menyerahkan berkas mutasi keluar ke Samsat di wilayah domisili baru, melakukan cek fisik ulang jika diminta, membayar biaya administrasi, serta menerima STNK dan plat nomor baru.
Rincian biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1 persen dari harga kendaraan, biaya cek fisik, fiskal daerah, admin mutasi, serta PNBP STNK dan BPKB.

Dampak menunda mutasi

Pemilik yang enggan atau menunda pengurusan mutasi kendaraan saat berpindah domisili akan berhadapan dengan sejumlah konsekuensi administrasi dan finansial. Berikut beberapa dampak utama yang timbul akibat kelalaian tersebut:

1. Status legalitas kendaraan bermasalah

Kendaraan dianggap tidak patuh aturan lalu lintas di wilayah baru. Hal ini memicu sanksi administrasi saat ada razia jalan raya maupun ketika hendak membayar pajak.

2.Denda dan pajak progresif

Pembayaran pajak tetap harus dilakukan di daerah asal. Jika terlewat, pemilik dikenakan denda keterlambatan. Selain itu, status kendaraan di alamat lama berisiko terkena skema pajak progresif jika terdeteksi ada kepemilikan kendaraan lain di alamat tersebut.

3. Penurunan nilai jual kendaraan

Harga jual kendaraan anjlok dikarenakan calon pembeli umumnya enggan membeli kendaraan yang berkasnya belum disesuaikan karena enggan menanggung kerumitan balik nama sendiri.

4. Kerumitan administrasi

Setiap kali periode pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tiba, pemilik wajib kembali ke Samsat daerah asal. Prosedur ini menguras waktu, tenaga, dan ongkos perjalanan yang tidak sedikit.

5. Terhambatnya akses layanan keuangan

Jaminan BPKB menjadi opsi jika ingin melakukan pinjaman. Akan tetapi, bila belum dimutasi sesuai domisili baru tidak dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman, kecuali pengajuan dilakukan di daerah asal kendaraan.

(hjn/mik)
placeholder