Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan syarat menunjukkan STNK.
Perusahaan pelat merah ini juga menegaskan informasi soal kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU bukan kebijakan nasional. Mekanisme itu merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pembatalan mekanisme baru untuk pembelian BBM juga bagian dari respons perusahaan atas informasi yang berkembang luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," kata Kitty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty menambahkan.
Kitty berujar Pertamina Patra Niaga terus memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM ke masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Lihat Juga : |
Khusus penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, ia bilang Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina juga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
(ryh/mik)

