Awas Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 10:40 WIB
Warga mengantri di Loket pelayanan perpanjangan STNK di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Agustus 2026. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut akan berakhir tiga hari lagi, tepatnya pada 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, berlaku sejak 1 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran. Meski demikian, pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas pemutihan tersebut. Pembebasan sanksi akan diterapkan secara otomatis melalui sistem ketika pembayaran dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain di kantor Samsat reguler, masyarakat juga dapat mengurus pembayaran dan tunggakan pajak kendaraan melalui Gerai Samsat khusus PRJ 2026. Gerai tersebut dibuka Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Warga pun diminta membawa dokumen kendaraan agar proses pembayaran dan pengurusan tunggakan dapat berjalan lancar.

Lebih dari itu Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.

(ryh/fea)
placeholder