Pembatasan Pertalite di SPBU Balikpapan, Mobil Dilarang Sebelum 22.00
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memberlakukan regulasi baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite mulai 1 September 2026. Penataan ini mengatur pembagian lokasi pengisian berbasis jenis kendaraan hingga jadwal jam operasional di SPBU.
Dalam skema Pertalite, beberapa SPBU memisahkan jadwal operasional untuk motor dan mobil. Selain itu, Pemkot Balikpapan menambah lima titik SPBU yang difokuskan khusus bagi pengendara roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menjelaskan bahwa penyesuaian jam pelayanan ini diterapkan pada beberapa lokasi, salah satunya SPBU di Jalan MT Haryono.
"Untuk kendaraan roda dua waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22 Waktu Indonesia bagian Tengah. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi waktu Indonesia bagian Tengah," ujar Bagus dalam Konferensi Pers yang diunggah akun Instagram Polsek Bppn Timur dikutip Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan lain berlaku di SPBU Gunung Guntur, Pertalite hanya dikhususkan bagi mobil pada rentang jam 08.00-22.00 WITA.
Sementara itu, pembagian jam kembali diterapkan di SPBU Sepinggan. Pengendara motor dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, lalu giliran mobil dibuka pukul 22.00-06.00 WITA.
Bagi pemilik kendaraan mobil yang bermaksud mengisi Pertalite di SPBU Sepinggan maupun Jalan MT Haryono dilarang membuat antrean sebelum jam 22.00 WITA.
Khusus Roda Dua
Demi menunjang kelancaran, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima lokasi SPBU baru khusus penyaluran Pertalite pengendara roda dua.
Bagus menyebutkan seluruh lokasi tersebut segera beroperasi setelah melalui pengujian tera dan mengantongi izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi.
"Jadi ini ada penambahan ya setelah hasil rapat dengan BPH Migas. Yang pertama adalah SPBU di Teritip, Balikpapan Timur. Kemudian SPBU di Batakan, Balikpapan Timur.
Kemudian juga ada penambahan di SPBU di Grand City, Balikpapan Utara. Kemudian SPBU di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan," ujar Bagus.
"Selanjutnya yang kelima adalah SPBU di Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Jadi ada penambahan 5 SPBU untuk produk Pertalite khusus untuk roda 2," lanjutnya.
Adapun SPBU Kariangau sudah beroperasi khusus melayani Pertalite bagi motor. Pengendara yang datang dilarang memanfaatkan bahu maupun badan jalan di sepanjang Jalan Dasar Munir, Kelurahan Kariangau sebagai tempat mengantre.
Untuk penyaluran Biosolar, skema penataan membagi konsumen berdasarkan bobot serta jenis kendaraan, ditambah penerapan aturan nomor polisi ganjil-genap.
SPBU Kilometer 13 disediakan bagi kendaraan beroda enam atau lebih berbobot di atas 10 ton. Sebaliknya, SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam berbobot di bawah 10 ton.
Pembelian kembali Biosolar dibatasi dengan jeda minimal 48 jam. Dengan demikian, ketentuan ganjil-genap tidak diberlakukan bagi angkutan serta bus umum.
(hjn/fea)
