Satpas Libur, Ada Dispensasi Perpanjang SIM Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2026 06:24 WIB
Petugas menjelaskan tentang aturan menyertakan kartu BPJS saat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin (1/7/2024). Satlantas Polresta Padang melakukan sosialisasi pada masa uji coba untuk pembuatan dan perpanjan
Kepolisian menjelaskan Satpas tutup pada hari libur 25 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan diliburkan sementara pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kepolisian memberi dispensasi bagi Anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis tepat pada tanggal itu.

Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah akun Instagram @satpasmetrojaya, penutupan operasional ini berlaku untuk layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, hingga Unit SIM Keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fasilitas pengurusan SIM tersebut dipastikan bakal beroperasi normal kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pihak kepolisian memberikan toleransi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 25 Agustus 2026 untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan usai dispensasi ini wajib dilakukan sebab bila terlewat maka Anda tak akan bisa melakukannya di lain hari.

Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan tenggat toleransi tersebut. Pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 26 Agustus 2026 secara otomatis diharuskan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal, termasuk wajib lulus ujian teori dan praktik.

[Gambas:Instagram]

(hjn/fea)
placeholder