Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu Terancam Penjara 6 Tahun
Pantauan kepolisian via kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah semakin luas, pada sisi lain banyak pengendara nekat memasang pelat nomor palsu demi menghindari jeratan tilang elektronik. Korlantas Polri mengingatkan pelanggaran itu bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal utama kendaraan. Oleh sebab itu setiap kendaraan yang melintas di jalan umum wajib menggunakan pelat nomor yang memenuhi spesifikasi teknis terbitan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga," ujar dia di tayangan video yang disiarkan akun NTMC Korlantas Polri, Senin (17/8).
"Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," sambungnya.
Terkait tindak pemalsuan, KUHP terbaru mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud menggunakannya seolah-olah benar, serta dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Korlantas Polri memfokuskan tindakan preventif guna mengantisipasi pemakaian pelat palsu maupun upaya menutupi pelat nomor. Personel di lapangan dikerahkan untuk mematroli kawasan yang terindikasi rawan pelanggaran.
"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," katanya.
Tahap akhir yang diterapkan pihak kepolisian adalah penegakan hukum, dengan memprioritaskan penindakan berbasis tilang elektronik.
"Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," ujarnya
(hjn/fea)