5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selesai Agustus 2026
Berbagai provinsi saat ini sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, lima di antaranya akan berakhir pada Senin (31/8). Kelima provinsi itu adalah Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur.
Bentuk keringanan yang ditawarkan di masing-masing daerah tidak seragam. Ada yang menghapus denda keterlambatan, ada yang memangkas pokok tunggakan, ada pula yang memberi diskon pokok pajak tanpa menghapus denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftarnya, diurutkan dari yang paling cepat berakhir.
Berakhir 31 Agustus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
Periode: 1 Mei sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Program ini disebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
2. Maluku
Periode: 6 Juli sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Program berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku, dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku.
3. Lampung
Periode: 2 Juni sampai 31 Agustus 2026
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, keringanannya meliputi:
- Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua
- Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung
- Diskon 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat
4. Jakarta
Periode: 1 Juni sampai 31 Agustus 2026
Pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Pembebasan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," menurut Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode: 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, keringanannya meliputi:
Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
Bebas pengenaan PKB progresif
Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak berprofesi buruh
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk data P3KE atau DTSEN
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan dengan aplikasi transportasi online
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga
6. DI Yogyakarta
Periode: 1 Agustus sampai 30 September 2026
Tiga program utama, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
7. Kepulauan Riau
Periode: 10 Agustus sampai 30 September 2026
Digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri, dengan rincian:
Pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen
Pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, selain tahun berjalan
Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas
Penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan
Diskon pokok PKB 5 persen bagi pembayaran daring lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat
Diskon pokok PKB tiga persen bagi pembayaran langsung di loket Samsat
8. Nusa Tenggara Barat
Periode: 15 Juni sampai 30 September 2026
Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus. Tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan, meliputi tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan sebelumnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan.
9. Kalimantan Selatan
Periode: 31 Maret sampai 30 September 2026
Diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kepemilikan motor pribadi, serta diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
Berakhir Oktober dan Desember
10. Papua Barat
Periode: 1 Juli sampai 31 Oktober 2026
Digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat, dengan rincian:
Penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan pada tahun keenam ke atas
Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima
Pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima
Pengurangan BBNKB 10 persen
Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
11. Jawa Tengah
Periode: 20 Februari sampai 31 Desember 2026
Diskon PKB 5 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat, sedangkan denda atau sanksi otomatis menyesuaikan nilai pokok setelah diskon.
12. Bali
Periode: sejak 5 Januari 2026
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang keringanan pokok PKB dan BBNKB, dengan ketentuan:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB 8 persen
Kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB 9 persen
Wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya mendapat tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
Wajib pajak yang patuh mendapat tambahan potongan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
13. Sumatera Utara
Periode: sejak 1 Juli 2026
Diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen.
(fea)[Gambas:Video CNN]

