Ojol Bakal Dijadikan Pelaku UMKM, Perpres Sedang Digodok

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 06:22 WIB
Sejumlah driver ojek online mengunggu penumpang di kawasan Satsiun Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif ojek online (ojol) naik mulai berlaku 29 Agustus 2022 mendatang. (CNNIndonesia/Adi Ibra
Pemerintah mempertimbangkan status ojol sebagai pelaku usaha mikro. Wacana ini jadi materi perpres yang ditargetkan terbit Agustus ini. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyebut pengemudi ojek online (ojol) sebentar lagi menjadi bagian dari UMKM, seiring pemerintah menyusun peraturan presiden yang mempertimbangkan status ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pengemudi ojol, baik roda dua maupun roda empat, masih tetap dibutuhkan masyarakat dan akan terus berkembang.

"Kementerian UMKM akan memastikan bahwa teman-teman (ojol) ini harus naik kelas dalam segala aspek. Baik dari driver menjadi lebih oke, ataupun mereka bisa membuka usaha lain karena sebentar lagi mereka akan menjadi bagian dari keluarga besar UMKM," ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik kelas yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas pendidikan, perpindahan dari kendaraan roda dua ke roda empat, pemberian beasiswa, menjadi kreator konten, hingga menjadi merchant. Temmy menyebut Kementerian UMKM tidak bisa berjalan sendiri dan mengandalkan kolaborasi dengan aplikator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana menjadikan ojol sebagai pelaku usaha mikro sebelumnya juga dibahas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pertimbangan itu dilandasi keinginan pemerintah memastikan sektor jasa transportasi berbasis aplikasi memperoleh perlindungan memadai, baik dari sisi pendapatan, hak-hak pekerja, maupun kepastian masa depan profesi.

Prasetyo menegaskan wacana tersebut masih dibahas sebagai salah satu materi penyusunan perpres ojol. Pemerintah disebut masih membutuhkan waktu mencari formula dan titik temu agar aturan yang terbit nanti bisa mengakomodasi seluruh kepentingan.

Sinyal serupa datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli lalu.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Jakarta, Senin (20/7).

Target Agustus

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap perpres tersebut terbit bulan ini.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8), disiarkan detik.

Perpres ini disebut hanya menetapkan aturan main bagi ojol roda dua, sementara taksi online kemungkinan diatur dalam regulasi terpisah.

Aturan kemungkinan diperluas ke layanan antar makanan dan barang, yang penanganannya diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

Seluruh aplikator saat ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan soal pembagian hasil 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator sejak 1 Juli. Aturan ini disebut ikut dimasukkan ke dalam perpres yang sedang disusun.

Penerapan potongan aplikasi 8 persen itu dikatakan telah mulai dirasakan manfaatnya oleh sebagian pengemudi ojol.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan aturan baru soal ojol bakal memprioritaskan perlindungan bagi pekerja.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli di Jakarta, Jumat (31/7).

(fea)


[Gambas:Video CNN]