Kemenperin Dukung Aturan ODOL, Bikin Pasar Kendaraan Niaga Bergairah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 13:26 WIB
Implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) berpotensi mendorong peningkatan penjualan kendaraan niaga di Indonesia.
Implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) berpotensi mendorong peningkatan penjualan kendaraan niaga di Indonesia. istockphoto/PRABHASROY
Karawang, CNN Indonesia --

Implementasi kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) berpotensi mendorong peningkatan penjualan kendaraan niaga di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta saat menghadiri perayaan pencapaian produksi Isuzu Karawang Plant 300 ribu unit.

Menurut Setia, penerapan kebijakan ODOL akan membuat pelaku usaha membutuhkan armada yang sesuai dengan regulasi. Kondisi tersebut diyakini dapat menumbuhkan permintaan kendaraan komersial baru di pasar domestik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu bapak yang saya hormati, kebijakan ODOL nanti juga akan berperan aktif dalam meningkatkan penjualan kapasitas kendaraan komersial di Indonesia," kata Setia di pabrik Isuzu, Karawang, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga berharap Isuzu dapat mengambil peran dalam implementasi kebijakan tersebut. Sebab, lini produk kendaraan niaga Isuzu telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.

"Dan saya harap jika memang kebijakan ini akan diimplementasikan, Isuzu dengan nilai TKDN, dengan produk yang disampaikan bapak tadi hampir semua TKDN, juga nanti bisa mengambil peran dalam implementasi kebijakan ODOL ke depan," ujarnya.

Kebijakan ODOL atau truk kelebihan muatan siap diterapkan pada 2027. Nantinya, target pemerintah tak melulu menjerat sopir, melainkan dalang utama dari polemik ini yaitu pemilik usaha.

Menurut kepolisian kendaraan ODOL tidak hanya termasuk pelanggaran, tetapi juga bentuk kejahatan lalu lintas. Kepolisian menyebut aturan soal tindak kriminal ini telah resmi diatur di dalam undang-undang.

Menurut polisi kendaraan odol adalah bentuk pelanggaran berbeda dan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 277 di UU 22 Tahun 2009, over dimension termasuk dalam tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan di luar ketentuan, sementara overload merupakan pelanggaran lalu lintas karena kendaraan mengangkut muatan melebihi batas ditentukan.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]