Balik Nama Kendaraan Tak Sepenuhnya Gratis, Apa yang Perlu Dibayar?
Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) di seluruh provinsi Indonesia. Namun, kebijakan ini bukan berarti proses balik nama kendaraan bekas menjadi 100 persen gratis karena masih ada sejumlah komponen yang wajib dibayar pemilik kendaraan.
Penghapusan BBNKB II mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih berstatus baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan ini, proses balik nama kendaraan bekas diharapkan menjadi lebih ringan bagi masyarakat. Selain itu, status kepemilikan kendaraan juga menjadi lebih mudah disesuaikan sehingga mempermudah pengurusan administrasi, termasuk perpanjangan STNK.
Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap harus menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen yang masih harus dibayarkan meliputi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta BPKB baru. Apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik juga dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya. Apabila masih terdapat tunggakan atau denda pajak, kewajiban tersebut juga harus diselesaikan.
Biaya lain yang tetap berlaku adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yakni sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor.
Sementara itu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor. Penerbitan TNKB atau pelat nomor dikenakan tarif Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Kemudian, biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk sepeda motor.
Khusus kendaraan yang melakukan perpindahan wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.
Sebelum BBNKB II dihapus
Sebelum kebijakan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama harus membayar BBNKB II dengan besaran sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, bergantung pada merek dan tipenya.
Sebagai contoh, mobil bekas dengan harga Rp200 juta dikenakan biaya BBNKB II sekitar Rp2 juta. Dengan dihapuskannya pungutan tersebut, pemilik mobil bekas seharga Rp200 juta kini dapat menghemat biaya sekitar Rp2 juta saat melakukan balik nama. Nilai penghematan tentu akan berbeda untuk kendaraan dengan harga yang lebih tinggi.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama. Langkah ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah sekaligus mempermudah berbagai layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
(ryh/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

