Daerah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026 Bertambah, Apa Saja?

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB
Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkan program pemutihan denda dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan di sejumlah daerah pada tahun ini.
Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkan program pemutihan denda dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan di sejumlah daerah pada tahun ini. ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkan program pemutihan denda dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan di sejumlah daerah pada tahun ini.

Melalui kebijakan ini pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Untuk sejumlah daerah, program pemutihan merupakan kebijakan berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:

- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:

Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.

3. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.

4.Papua Barat

Provinsi Papua Barat juga menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Dalam keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan berupa:

• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda
• Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Program pemutihan di Maluku antara lain Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya.

Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.

6. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Dengan program ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB. Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

- 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
- 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
- 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2026.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:

- Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!
- Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.

8. Sumatera Selatan

Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jadi, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

9. Sumatera Utara

Dikutip dari Instagram Bapenda Sumatera Utara, saat ini ada program keringanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

10. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.

Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," menurut Bapenda DKI Jakarta.

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]