Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/7).
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangkan stiker berwarna merah. Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Rolland E. Fanggidae meminta pemerintah mengkaji kembali wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Kepada ANTARA di Kupang, Selasa, dia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, instrumen yang digunakan perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.
"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya mengutip Antara.
Rolland menilai, pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari APBN dan diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan membayar pajak daerah.
Ia menilai penggunaan kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi efektivitas maupun keadilan.
Menurut Rolland, kebijakan tersebut berisiko salah sasaran karena masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu melunasi pajak kendaraan justru kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan.
"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan besarnya manfaat fiskal yang akan diperoleh apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, penerimaan pajak kendaraan hanya merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD), sementara kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif terbatas.
"Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," ucapnya.
Rolland menambahkan, mayoritas masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor sebagai sarana utama mencari nafkah, mulai dari pengemudi ojek, pedagang kecil, petani hingga nelayan.
Apabila mereka tidak lagi dapat membeli Pertalite dan harus beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat sehingga dapat mengurangi pendapatan usaha mikro yang selama ini juga didukung pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Selain itu, ia menilai mekanisme pengawasan di SPBU juga perlu menjadi perhatian. Penempatan petugas dari Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di berbagai SPBU dinilai memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.
"Di tengah upaya efisiensi anggaran, tentu perlu dihitung apakah biaya pengawasan yang dikeluarkan sebanding dengan tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan. Jangan sampai biaya implementasinya justru lebih besar daripada manfaat yang diperoleh," tuturnya.
Lihat Juga : |
Rolland juga mengingatkan adanya potensi masyarakat beralih membeli BBM di pengecer atau Pertamini apabila akses di SPBU resmi dibatasi.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat menghambat tujuan kebijakan karena penunggak pajak tetap dapat memperoleh BBM melalui jalur lain, sementara masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal.
"Risiko lainnya adalah terganggunya implementasi program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjamin kesetaraan harga energi hingga ke wilayah terpencil. Kalau masyarakat terdorong kembali membeli BBM eceran, tujuan program itu bisa ikut tergerus," ujarnya.
Rolland mendorong pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang mempermudah kepatuhan masyarakat dibandingkan pendekatan yang bersifat pembatasan.
Ia menyarankan perluasan layanan e-Samsat, peningkatan layanan Samsat Keliling, pemberian opsi pembayaran secara bertahap atau relaksasi denda, serta optimalisasi penagihan melalui mekanisme administrasi kendaraan seperti saat perpanjangan STNK.
"Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap harus didukung. Namun, cara mencapainya perlu efektif, efisien, dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap subsidi yang memang disediakan negara bagi kelompok yang membutuhkan," tutup Rolland.
(tim/mik) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


