Taksi Online Belum, Ini Alasan Cuma Ojol yang Dapat Potongan Komisi 8%

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 15:00 WIB
Ilustrasi Taksi Online.
Potongan komisi aplikator maksimal 8 persen mulai 1 Juli hanya untuk ojol, taksi online belum ikut karena pengaturannya berbeda dan masih dikaji Kemenhub. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk sementara hanya menyasar ojek online (ojol), sedangkan taksi online (taksol) belum disertakan.

Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan ojol lebih dulu karena jumlah mitra maupun penggunanya jauh lebih besar.

"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas komisi 8 persen ini merupakan penurunan dari sebelumnya maksimal 20 persen. Pemerintah pun belum menutup peluang taksol ikut, tetapi hal itu masih dikaji setelah penerapan untuk ojol berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan komisi maksimal 8 persen berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini merupakan lanjutan arahan Prabowo pada Mei 2026 untuk menyejahterakan pekerja transportasi online.

Untuk menindaklanjutinya, Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 sebagai dasar penyesuaian batas komisi tersebut.

Dua aplikator terbesar di dalam negeri, Gojek dan Grab, sudah menyatakan bakal memberlakukan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Beda kewenangan

Selain karena jumlah ojol lebih banyak dari taksol, Dudy juga menjelaskan pengaturan keduanya berbeda. Untuk Jabodetabek kewenangannya ada di Kemenhub, sedangkan di luar wilayah itu diserahkan ke pemerintah provinsi.

"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," ujarnya.

Ia mengungkap operator taksol telah mengusulkan pengaturan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat supaya seragam. Namun, usulan itu masih perlu dibahas dengan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," jelas dia.

Soal sampai mana aturan ini akan diperluas, Dudy menyebut pemerintah masih akan mengevaluasi.

"Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ucapnya.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]