Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Mati di Hari Libur Tahun Baru Islam
Masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 16 Juni atau bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam tak perlu khawatir harus bikin baru. Kepolisian memberi dispensasi sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari setelah libur itu atau pada Rabu (17/6).
Untuk diketahui saat libur pada 16 Juni layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpas memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 Juni agar mereka melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni 17 Juni 2026.
Bila Anda termasuk pemegang SIM mati pada 16 Juni sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan pada 17 Juni, karena jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Selasa 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya.
"Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis kepolisian lagi.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

