Tak Perlu Bawa SIM Fisik Kalau Sudah Buat SIM Digital

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2026 07:57 WIB
Korlantas Polri memiliki sistem baru SIM digital, jadi SIM fisik boleh ditinggal di rumah.
Korlantas Polri memiliki sistem baru SIM digital, jadi SIM fisik boleh ditinggal di rumah. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pada 22 Mei lalu Korlantas Polri meluncurkan SIM digital, dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap sah seperti SIM fisik berbentuk kartu. Saat ini penerapan SIM digital masih dalam tahap uji coba, bila sudah terimplementasi penuh maka SIM fisik boleh ditinggal di rumah.

Menurut Korlantas Polri, SIM digital ini adalah bagian transformasi digital dokumen. Setelah itu digitalisasi juga bakal merambah ke STNK dan BPKB.

SIM digital 'hidup' di aplikasi Digital Korlantas Polri. Warga yang ingin membuatnya mesti mengunduh aplikasi itu di gawai dengan syarat utama memiliki SIM aktif alias tidak kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," jelas Dirregident Korlantas Polri Wibowo, disitat dari situs divisi kepolisian khusus lalu lintas ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM digital bisa ditunjukkan warga ketika ada pemeriksaan kepolisian di jalan. Petugas bisa secara langsung mengecek keabsahannya melalui sistem terpusat yang dirancang Korlantas Polri.

Hal ini membuat warga tak perlu lagi membawa SIM fisik saat berkendara, dengan catatan sudah punya SIM digital dan bisa ditunjukkan saat diperlukan.

Berdasarkan sistem baru ini maka pengecekan SIM bertumpu secara online di server Korlantas Polri.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," tutur Wibowo.

SIM digital juga sudah terintegrasi dengan layanan digital lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo.

Cara pembuatan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Klik menu digitalisasi
  2. Pilih jenis dokumen yang bakal di-scan
  3. Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik
  4. Kemudian scan kartu untuk memindai data SIM fisik
  5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
  6. Lanjutkan dengan memilih verifikasi SIM untuk pengecekan data SIM. Lalu klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data di pusat data
  7. Setelah berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]