Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 1 Juni, Waktunya Terbatas
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni 2026. Batas waktu relaksasi ini terbatas, cuma sampai 31 Agustus 2026 alias hanya dua bulan.
Pemutihan yang diberikan yaitu bebas sanksi administratif atas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi selama periode pemutihan warga hanya cukup membayar utang pokok dua pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pola pemberian pemutihan ini menyerupai kebijakan Pemprov DKI sebelumnya di tengah tahun, yakni buat merayakan ulang tahun ibu kota. Jakarta akan mencapai usia 499 tahun pada 22 Juni 2026.
Tanpa dibebani sanksi denda keterlambatan bisa mengurangi total biaya yang perlu dikeluarkan buat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan ini diharap bisa mendorong warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan, termasuk bagi yang baru saja membeli kendaraan bekas.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI di keterangan resmi.
Selain Jakara, ada setidaknya empat provinsi lain yang menggelar pemutihan tahun ini, yaitu:
1. Jawa Tengah
Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
(fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]