Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Jeratan Ganjil Genap

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 16:30 WIB
Kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai terus berlanjut.
Kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai terus berlanjut. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan mobil listrik yang beredar di Jakarta tetap bebas pembatasan ganjil genap.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin dalam keterangan resminya.

Sempat ada isu yang menyebutkan jika kebijakan non fiskal bagi mobil listrik yaitu bebas ganjil genap akan dicabut, seiring munculnya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah. Namun, hal ini telah diluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka besar strategi mobilitas perkotaan. Upaya ini harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kebijakan ini Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih, sekaligus mendorong sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik tetap berlanjut. Dengan begitu fasilitas yang dipertahankan mencakup bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana.

Menurut Lusiana, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus mendorong adopsi kendaraan rendah emisi di ibu kota.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]