Alasan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Gratis

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 07:03 WIB
Kendaraan listrik di Jakarta tetap tak ditagih PKB dan BBNKB.
Kendaraan listrik di Jakarta tetap tak ditagih PKB dan BBNKB. (CNNIndonesia/Kayla Nabima)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik di Jakarta tetap 0 persen alias gratis. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di ibu kota, diberitakan Antara, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1 April 2026, Kemendagri mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini memberi kewenangan pada Pemprov mengenakan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Namun pada 22 April 2026, Kemendagri merilis Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya meminta meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Permendagri diundangkan, Pemprov DKI Jakarta sempat membuat usulan insentif untuk pajak kendaraan listrik berdasarkan nilainya.

Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, Rp300-500 juta diberi 65 persen, Rp500-700 juta diganjar 50 persen dan di atas Rp700 juta hanya 25 persen.

Pramono menjelaskan karena SE itu akhirnya ditetapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik tetap gratis.

"Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata Pramono.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]