AEML Optimistis 38 Provinsi Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) optimistis 38 provinsi yang ada di Indonesia bakal melanjutkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Keyakinan ini muncul dari anggapan pemerintah provinsi (Pemprov) ingin mendapat investasi besar dari industri kendaraan listrik dan ekosistemnya.
AEML, yang beranggotakan produsen kendaraan listrik, penyedia baterai, penyelenggara infrastruktur baterai, perusahaan transportasi serta lembaga keuangan, menilai provinsi yang memilih mempertahankan insentif pajak akan menjadi magnet bagi investasi ekosistem kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemberian insentif dikatakan bakal mendorong produsen meningkatkan industri dalam negeri, yang bisa menjadikan Indonesia sebagai basis kendaraan listrik dan baterai di ASEAN.
"Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest di keterangan resminya, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan Pemprov
Kewenangan menetapkan besar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah diberikan sepenuhnya kepada Pemprov sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam beleid itu kendaraan listrik ditetapkan sebagai objek PKB dan BBNKB, sedangkan sebelumnya tidak, yang menjadikannya faktor penting pembelian kendaraan listrik karena biaya kepemilikannya menjadi lebih murah ketimbang kendaraan BBM.
Setelah aturan itu terbit pada 22 April 2026 Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya meminta Pemprov memberi keringanan, bisa dalam bentuk pembebasan atau diskon tarif PKB dan BBNKB.
AEML menjelaskan mereka memahami setiap insentif fiskal dari Pemprov perlu pertimbangan cermat terhadap postur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun menurut AEML dari pengalaman pasar EV yang lebih matang di ASEAN, kontribusi pajak ekonomi total dari ekosistem kendaraan listrik secara umum melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional yang dikompensasikan pada tahun ke-3 hingga ke-5 pasca-insentif.
Pajak ekosistem kendaraan listrik yang dimaksud berasal dari stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai.
AEML mengingatkan jika insentif disetop, meski sementara, berisiko menimbulkan sinyal ketidakpastian yang dapat menunda keputusan investasi industri dan memperlambat target elektrifikasi nasional.
"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," ujar Rian.
(fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

