Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Seluruh kendaraan yang beredar di jalanan Indonesia wajib membayar pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Bila tidak memenuhi persyaratan dianggap ilegal.
Namun, ada lima kendaraan yang diberi keleluasaan untuk tidak membayar pajak tahunan. Melalui aturan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya ada lima jenis kendaraan yang tak dijadikan objek pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat pasal 3 ayat 3. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor energi terbarukan;
5. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya aturan ini juga secara otomatis menggugurkan status kendaraan listrik yang sebelumnya tak menjadi objek pajak.
Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Masih dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Lihat Juga : |
SE untuk insentif PKB kendaraan listrik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksi seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
SE terbit tak berselang lama setelah Tito merilis aturan yang isinya terkait pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
SE kepada gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut pemerintah daerah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran tersebut.
(ryh/mik) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

