Toyota Soal Insentif Mobil Listrik Dihapus: Kapan Mandiri jika Subsidi
Bob Azam, Wakil Presiden Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menanggapi kebijakan pemerintah yang akan menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Menurut Bob, strategi tersebut sebagai bagian dari fase transisi menuju kemandirian industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Ia menjelaskan selama ini kendaraan listrik telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah untuk mendorong adopsi di tahap awal. Namun, kebijakan terbaru menunjukkan adanya kemajuan untuk industri otomotif dalam negeri.
"Ya kan udah di-treatment spesial, sudah 2 tahun spesial," ujar Bob ditemui di PIK, Jakarta Utara, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan pasar mobil listrik berbasis baterai di Indonesia khususnya, saat ini sudah mulai terbentuk. Oleh karena itu perhatian pemerintah dinilai mulai bergeser ke aspek yang tak kalah penting, yakni pembangunan infrastruktur pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang 2025 naik signifikan menembus angka 103.931 unit. Hasil ini membuat mobil listrik memberi kontribusi lebih dari 12 persen wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer secara nasional.
Kenaikkan permintaan mobil listrik pada 2025 melonjak 141 persen, di mana pada 2024 wholesales hanya 43.188 unit.
"Saya bilang kan ekosistemnya kan sekarang (penjualan) mobilnya udah tumbuh dengan baik Sekarang kita saatnya memikirkan infrastruktur Seperti charging station gitu loh," ucapnya.
"Nah mungkin ada perubahan orientasi gitu loh Itu yang kita liat di pemerintah. Terus juga pemerintah daerah juga Sekarang income-nya juga lagi tertekan ya. Mereka juga butuh income untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya," lanjutnya.
Terkait potensi atas dampak terhadap menurunkan penjualan mobil listrik, Bob menilai ketergantungan terhadap subsidi memang tidak bisa berlangsung selamanya. Industri, menurutnya, harus bersiap menghadapi kondisi pasar yang lebih mandiri.
"Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi gitu loh. Ya kan? Pasti kan ada batasnya gitu loh nah batasnya kapan ya terserah pemerintah," kata Bob.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat telah menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui.
Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, misalnya:
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Masih dalam aturan terbaru, meski telah dikenakan pajak, kemungkinan pengenaannya tak akan sebesar kendaraan konvensional berkat insentif dari masing-masing daerah.
Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
(ryh/mik) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

