Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Berlaku di Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2026 19:05 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ketentuan perpanjangan STNK tahunan bisa tanpa KTP pemilik lama.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ketentuan perpanjangan STNK tahunan bisa tanpa KTP pemilik lama. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ketentuan perpanjangan STNK tahunan bisa tanpa KTP pemilik lama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di ibu kota Jakarta, namun juga nasional sepanjang 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Wibowo, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, pemohon diminta mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan. Selain itu, mereka juga perlu mengisi surat kesanggupan untuk melakukan balik nama paling lambat 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti masyarakat kami berikan formulir yang menyatakan mereka adalah pemilik kendaraan, kemudian ada permohonan blokir dan kesanggupan balik nama di tahun depan," ujar Wibowo.

Ia menambahkan, pemerintah masih memberi toleransi bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama tahun ini, misalnya karena kendala biaya. Meski begitu, kesempatan hanya diberikan hingga 2027.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," ucapnya.

Korlantas menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan KTP pemilik dalam pengesahan STNK. Relaksasi ini hanya bersifat sementara.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," ucap Wibowo.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]