Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 15:00 WIB
Pengendara motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Februari 2025 harus segera melakukan perpanjangan.
Pengendara motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Februari 2025 harus segera melakukan perpanjangan. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Februari 2025 harus segera melakukan perpanjangan. Namun sebelum mengurusnya, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore. Kalau bikin baru?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bikin baru SIM.

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test kesehatan

4. Mengikuti psikotes

5. Mengikuti ujian teori.

Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda.

Berapa biaya untuk perpanjangan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.

Namun perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.

- SIM C: Rp100 ribu- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribu

Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]