Sales Didakwa Tipu Konsumen di Surabaya, BYD Buka Suara

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 08:00 WIB
Perusahaan menegaskan tindakan oknum tidak mencerminkan kebijakan resmi dan mengimbau konsumen untuk bertransaksi resmi.
Konsumen yang merasa ditipu pembelian wall charger BYD M6 mendakwa wiraniaga. (BYD Motor Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Produsen mobil listrik BYD buka suara terkait praktik penipuan pembelian wall charger yang dilakukan salah satu tenaga penjual dealernya kepada konsumen di Surabaya, Jawa Timur. BYD menegaskan praktik ini tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan.

"Betul kami mengetahui adanya laporan terkait dugaan praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur standard BYD. Tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak sesuai kebijakan, nilai, maupun standar operasional prosedur perusahaan," kata Luther T. Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia melalui pesan singkat, Senin (26/1).

Luther menegaskan komitmen perusahaan menjaga kepercayaan konsumen sebagai prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu perusahaan mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur transaksi resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepercayaan konsumen tetap menjadi prioritas utama kami," kata dia.

Selain itu, Luther juga meminta konsumen memastikan seluruh proses pembelian dilakukan menyesuaikan dokumen resmi, khususnya yang tercantum dalam order contract. Konsumen pun diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pelayanan melenceng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui kesempatan ini kami mendorong konsumen untuk selalu menggunakan jalur transaksi resmi yang tertera di order contract. dan tidak ragu menginformasi call center bila ada indikasi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar perusahaan," kata Luther.

Melansir Detik, sales BYD di Surabaya bernama Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap konsumen dengan modus dokumen fiktif. Ia disebut melakukan rekayasa transaksi saat menjadi tenaga pemasaran merek tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan, kasus itu bermula saat pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Juliet menawarkan BYD M6 Superior 7-seater seharga Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong.

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Tjeng Hok Liong," jelas Salsabila.

Wall charger itu ditawarkan Juliet seharga Rp 17,8 juta. Juliet juga disebut terus membujuk dan mengirimkan pesan kembali pada 30 Agustus 2025 melalui WhatsApp.

Namun korban merasa curiga sebab nomor rekening yang tertera justru atas nama pribadi. Korban lalu meminta rekening atas nama perusahaan dan email resmi dari PT Arista Elektrika.

Tapi Juliet justru mengirimkan dokumen fiktif dengan menggunakan kop surat seolah-olah dikeluarkan oleh PT Arista Elektrika.

Pada 9 September 2025, Juliet mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi dari PT Arista Elektrika, melainkan via whatsapp kepada korban. Atas surat penawaran tersebut, korban memproses pengajuan pemesanan melalui PT Toyo Matsu, kemudian mengirimkan uang pembelian wall charger via transfer. Juliet menjanjikan wall charger yang dipesan akan datang menyusul setelah unit M6 dikirim.

Korban dibuat kaget lantaran wall charger yang dibeli lewat Juliet itu justru tidak pernah ada. Adapun uangnya digunakan untuk membayar utang ke pihak lain.

"Pada 30 September 2025, saksi Andri menghubungi saksi Tjeng Hok Liong untuk memberitahukan pada tanggal 2 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merek BYD yang telah dipesan. Saksi Tjeng Hok Liong menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian," imbuhnya.

Setelah ditelusuri, Andri menyampaikan ke korban tidak pernah ada pembelian unit wall charger atas nama PT Toyo Matsu senilai Rp17,5 juta. Akibat perbuatannya, Juliet didakwa kasus penipuan karena membuat korban merugi senilai Rp17,5 juta.

(ryh/dmi)


[Gambas:Video CNN]