Masa berlaku pemberian insentif mobil listrik akan habis pada 31 Desember 2025. Keputusan ini adalah upaya untuk menghidupkan industri otomotif dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan anggaran insentif akan dialihkan untuk menghidupkan industri otomotif dalam negeri di antaranya program mobil nasional.
"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional), sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast," kata Airlangga di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk mobil listrik completely knocked down (CKD).
Kemudian PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan perusahaan otomotif yang menikmati insentif selama ini diwajibkan membangun pabrik di Indonesia.
"Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal buat (mendirikan pabrik)," ucap Airlangga.
"Existing, dan VinFast bisa melakukan kedua-duanya (investasi dan membuat pabrik). Jadi yang lain (produsen mobil listrik lainnya), yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif harus ikut seperti VinFast ini," tukasnya.
Insentif mobil listrik sebelumnya dinikmati perusahaan otomotif BYD. BYD termasuk salah satu dari enam perusahaan otomotif yang menikmati insentif mobil listrik imporCompletely Built-Up (CBU)di Indonesia bersama VinFast, Geely, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, dan GWM Ora.
(ryh/mik)