Polri mengungkap modus baru terkait penipuan surat pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) via SMS. Kepolisian lantas meminta masyarakat lebih berhati-hati.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Andika Bayu Adhittama menegaskan pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email," kata Andika melansir laman Korlantas Polri, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan ini muncul setelah seorang warga bernama Syahri (34) melapor ke polisi karena menerima pesan SMS mengatasnamakan denda tilang. Pesan itu dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.
Dalam SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Pesan itu juga menyertakan tautan mencurigakan.
Hari berikutnya dia kembali mendapatkan pesan serupa dari nomor berbeda yang mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.
Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat nomor kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp100 ribu.
Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan pada penggunaan kartu kredit atau debit.
"Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya," ujar Syahri.
Usai mengecek ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan upaya penipuan melalui web phishing.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran pesan yang mengatasnamakan ETLE.
Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi yaitu Kantor Pos serta media elektronik seperti Gmail dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.
Kemudian, ada tiga ciri utama konfirmasi ETLE, pertama memuat foto kendaraan pelanggar, kedua menampilkan nomor referensi, ketiga tautan konfirmasi menggunakan domain resmi polri.go.id
Pelanggar juga bisa mengecek nomor referensi lewat laman konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid, lengkap dengan waktu, lokasi, dan jenis pelanggarannya.
Polisi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan pembayaran bila tautan atau pesan terasa janggal.
"Kami minta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila menerima pesan mencurigakan soal tilang," ucap Andika.
(ryh/fea)