Tilang manual juga berlaku dalam operasi zebra 2025. Penindakan itu untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas aman sampai akhir 2025.
Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra pada 17-30 November 2025. Operasi ini digelar di seluruh Indonesia dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan Operasi Zebra merupakan bagian penting persiapan Operasi Lilin di akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," kata Aries dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025 di Bandung, disitat dari situs Korlantas Polri.
Menurut Aries, seluruh kendaraan yang terjaring bakal didata memakai Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri untuk database nasional. Database ini disebut bisa diintegrasikan dengan Samsat untuk mekanisme perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri menilai penindakan pelanggaran lalu lintas yang ideal saat ini berupa 95 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 5 persen tilang manual.
Tilang manual hanya untuk wilayah yang belum tersedia ETLE atau untuk penanganan pelanggaran yang memang membutuhkan kehadiran polisi.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," ucap dia.
(ryh/mik)