Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra pada 17-30 November 2025. Operasi ini digelar di seluruh Indonesia dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan Operasi Zebra merupakan bagian penting persiapan Operasi Lilin.
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," kata Aries dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025 di Bandung, disitat dari situs Korlantas Polri, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk Operasi Lilin, Aries juga mengatakan Operasi Zebra punya tujuan merespons hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir. Salah satu yang disorot adalah balap liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya semua kendaraan yang terjaring penertiban bakal didata memakai Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri untuk database nasional. Database ini disebut bisa diintegrasikan dengan Samsat untuk mekanisme perpanjangan STNK.
Tilang manual
Korlantas Polri menilai penindakan pelanggaran lalu lintas yang ideal saat ini berupa 95 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 5 persen tilang manual. Walau begitu porsi penindakan tilang manual dirasa masih cukup banyak di lapangan.
Aries mengatakan ingin meningkatkan pemanfaatan ETLE, sedangkan tilang manual hanya untuk wilayah yang belum tersedia ETLE atau untuk penanganan pelanggaran yang memang membutuhkan kehadiran polisi.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," ucap dia.
Aries juga bilang pendekatan Korlantas Polri untuk penegakan hukum akan dilakukan secara humanis.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," katanya.
Selama tiga bulan terakhir Korlantas Polri mencatat ada 639.739 pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26-45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.
(fea/fea)