Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol. Kali ini, insiden melibatkan sebuah mobil Honda HR-V dengan kendaraan lain di Tol Jagorawi Km 34 arah Bogor, pada Kamis (2/10).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pengemudi HR-V kehilangan kendali karena melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Speedometer di titik terakhir benturan menunjukkan angka 130 km/jam," ujar Kompol Ahmad Jajuli, Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, mengutip keterangan tertulis Korlantas Polri, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil HR-V tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Ahmed Mohammed Ahmed Al Kahtani (26), yang melaju dari arah Jakarta menuju Bogor. Setiba di lokasi kejadian, ia menabrak kendaraan yang ada di depannya dan meninggal dunia di tempat.
"Setiba di TKP, korban menabrak kendaraan di depannya yang tidak diketahui identitasnya karena langsung melarikan diri," kata Jajuli.
Menurut Jajuli, kecelakaan diduga dipicu oleh kombinasi antara kecepatan tinggi dan kurangnya konsentrasi, yang membuat pengemudi gagal mengantisipasi situasi di depannya.
"Faktor yang mempengaruhi kecelakaan ini adalah kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi, sehingga tidak mampu melakukan antisipasi," ucapnya.
Kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan terkait penetapan batas kecepatan kendaraan.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/jam sampai tertinggi 100 Km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 Km/jam, maksimal berkendara 80 Km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.
(ryh/dmi)