Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat sipil yang masih menggunakan sirene dan strobo pada kendaraannya segera melepas sendiri atribut tersebut, tanpa perlu menunggu penindakan.
Menurut Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho, pemasangan alat tersebut pada kendaraan sipil merupakan pelanggaran lalu lintas dan kekeliruan. Dampak utamanya adalah mengganggu pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau khususnya masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," kata Agus ditemui di ICE BSD, Rabu (24/9).
"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," katanya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), mengatur dengan jelas tentang siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
Pertama lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Perbedaan warna strobo ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali instansi yang sedang bertugas, sekaligus mencegah penyalahgunaan lampu rotator oleh pihak tidak berwenang.
Pada aturan ini tak disebutkan kendaraan warga sipil boleh menggunakan sirene dan strobo.
Agus mengatakan sirene dan rotator banyak disalahgunakan oleh masyarakat, padahal aturan terkait hal tersebut sudah jelas.
"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan," kata dia.
Penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah dibekukan sementara per pekan lalu oleh Korlantas Polri. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung, sedangkan penggunaan sirene dan strobo tak jadi prioritas.
Agus sebelumnya mengungkap bila penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Agus menambahkan langkah evaluasi diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat karena terganggu dengan penggunaan atribut yang kini disebut 'tot tot wuk wuk' tersebut.
(ryh/fea)