Beberapa hari usai kepolisian membekukan pemakaian strobo dan sirene, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto juga menyatakan bakal menertibkan perangkat itu pada kendaraan TNI.
"Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," kata Yusri di Jakarta, Senin (22/9), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri bilang sirene dan strobo yang tak sesuai peruntukannya bisa mengganggu pengguna jalan hingga belakangan diprotes masyarakat.
Strobo atau stroboskop merupakan alat yang dapat mengeluarkan sinar dengan sangat cepat dan dalam waktu yang sangat singkat. Sedangkan sirene adalah alat buat menghasilkan bunyi keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan strobo dan sirene diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan aturan itu strobo kendaraan TNI dan polisi berbeda, yakni warna masing-masing merah dan biru.
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
"Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang," jelas Yusri.
Menurut dia jajarannya bisa mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dikatakan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.
"Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak," katanya.
Agus sendiri pada Minggu (21/9) mengatakan telah mengingatkan polisi militer memakai strobo dan sirene sesuai aturan.
"Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan," katanya.
(fea)