Apakah Mobil Dirusak Massa Unjuk Rasa Ditanggung Asuransi?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 20:07 WIB
Sejumlah mobil menjadi korban pengerusakan massa, imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Ilustrasi. Sejumlah mobil menjadi korban pengerusakan massa, imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). (Foto: istockphoto/Sinenkiy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah mobil menjadi korban pengerusakan massa, imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan mobil akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?

Kasus kerusakan kendaraan akibat demo ini penyebabnya macam-macam. Bisa dari lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.

Kondisi ini tentu sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, yang perlu dipahami di sini adalah tidak semua peserta asuransi mobil bisa melakukan klaim jika mereka menjadi korban pengerusakan massa.

Untuk mendapat tanggungan, jauh sebelum itu pemilik mobil harus melakukan perluasan jaminan. Dengan begitu, asuransi bakal bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan kepada mobil yang dirusak.

Aturan main ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada syarat yang dipertanggungkan. Dalam polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku bagi mobil korban pembakaran huru-hara atau terorisme.

Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Sementara pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.

Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Pada polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

(ryh/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER