Pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bulan ini baiknya segera lakukan perpanjangan.
Jika dibiarkan sampai kedaluwarsa, SIM tak lagi bisa diperpanjang sehingga harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh proses ujian dari awal.
Itu sebabnya, perpanjang SIM jauh lebih mudah dibandingkan membuat baru. Selain proses yang cepat, biaya yang keluar jauh lebih sedikit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada Agustus 2025 tidak berubah, alias mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
• SIM C: Rp75 ribu
• SIM A: Rp80 ribu
• SIM A Umum: Rp80 ribu
• SIM BI/Umum: Rp80 ribu
• SIM BII/Umum: Rp80 ribu
• SIM D: Rp30 ribu
• SIM Internasional: Rp225 ribu
Masih dalam ketentuan serupa, tarif penerbitan SIM baru pada Agustus 2025 tidak berubah.
- Penerbitan SIM A Rp120 ribu
- Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
- Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
- Penerbitan SIM C Rp100 ribu
- Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
- Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
- Penerbitan SIM D Rp50 ribu
- Penerbitan SIM D I Rp50 ribu.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Waspada Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas |
Selain biaya utama, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:
• Registrasi: Rp5 ribu
• Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Psikotest: Rp60 ribu -Rp100 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Asuransi (opsional): Rp30 ribu.
Syarat perpanjangan SIM apa?
Saat memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon wajib menyertakan beberapa dokumen penting untuk memperlancar administrasi. Berikut daftar diokumen penting yang harus dibawa:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Perlu dipahami, penetapan masa berlaku SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir, tetapi menyesuaikan tanggal penerbitan.
(ryh/mik)