Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap menaikan tarif ojek online (ojol) di Indonesia sebesar 15 persen. Hal ini sedang dalam tahap kajian sebelum terbit aturan resmi yang direncanakan bergulir dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan juga menyebut rentang kenaikan ini bervariasi mulai dari 8-15 persen.
"Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan," ucapnya.
Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.
Aan sejauh ini belum merinci soal kenaikan tarif yang akan dimuat dalam aturan baru tersebut. Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.
Kemenhub juga akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok untuk membahas rencana tersebut.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucap Aan.
(ryh/fea)