Pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil usai pemerintah melihat tingginya minat masyarakat mengikuti program tersebut, namun belum semua terakomodir.
"Karena antrean orang yang membayar pajak tertunggak, masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam video pada akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada unggahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tertulis pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir hari ini (30/6), diperpanjang mulai besok (1/7) hingga 30 September 2025.
"Program pemutihan pajak kendaraan 2025 diperpanjang," tulis Bapenda.
Skema pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tetap sama, yakni berupa bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Kemudian, untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, terdapat keringanan berupa bebas pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.
Lihat Juga : |
Tak hanya itu program tersebut juga meng kortingSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipahami menjadi setoran langsung ke Jasa Raharja saat kita membayar pajak STNK tahunan.
Melalui program ini SWDKLLJ hanya akan dibayar dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.
"Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan," tulis Bapenda Jabar.
(ryh/dmi)