Sejumlah warga menduga syarat memiliki BPJS Kesehatan bakal mempersulit proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secha (22), karyawati swasta asal Tangerang Selatan, Banten mengatakan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan merupakan langkah yang memperumit.
"Sebagai calon pembuat SIM, saya merasa keberatan dengan adanya peraturan baru tersebut karena dapat memperumit proses," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, ia menilai makin banyak masyarakat yang enggan mengurus, baik perpanjangan maupun membuat SIM baru.
Walau demikian dia tak menampik keikutsertaan BPJS Kesehatan bisa membantu pengendara lantaran berperan sebagai asuransi pengendara saat berkendara di jalan.
"Dampaknya malah menjadi calon-calon pembuat atau perpanjangan SIM tersebut malas untuk mengurusnya," kata dia.
Senada Secha, Febri (31), karyawati yang berkantor di Jakarta Barat, mengatakan syarat BPJS Kesehatan mempersulit proses mengurus SIM.
"Bikin ribet banget. Apalagi tahun depan mulai ada pemadanan SIM sama KTP. Kalau sudah ada pemadanan, harusnya jangan tumpang tindih lagi kebijakan untuk perpanjang atau pembuatan SIM baru," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Lagi pula, kata Febri, setiap perpanjangan dan pembuatan SIM di dalamnya sudah diberikan pilihan untuk mengikuti asuransi kecelakaan lewat Asuransi Bhakti Bhayangkara.
"Jadi buat apalagi ada BPJS kesehatan buat syarat perpanjang SIM," kata dia.
Seorang karyawati di bilangan Jakarta Selatan, Lala (31), berkomentar sebaliknya. Ia tak masalah BPJS Kesehatan dijadikan syarat perpanjang dan bikin SIM, asalkan pemerintah memberikan sosialisasi yang jelas.
"Enggak apa-apa sih menurut gue, asal memang jelas alesannya apa dan masyarakat yang belum punya BPJS memang diinfo dengan baik cara pembuatannya biar bisa bikin SIM dengan BPJS," kata dia saat ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Polri akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Ketentuan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
(can/fea)