Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2026 08:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kombes Ahrie Sonta
Mabes Polri akan sidang etik empat perwira tinggi yang menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (5/11).

Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

(tfq/isn)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA