Polri Sebut Listyo dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 20:10 WIB
 Tersangka baru penyadapan Prabowo, inisial SU belum ditahan karena sakit. Sementara Listyo dan dua lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Suhermanto menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11) (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lain.

Tersangka baru yang diumumkan adalah inisial SU. Namun, SU belum ditahan kepolisian karena dalam kondisi sakit.

Dengan demikian telah ada empat tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan tiga tersangka lain, selain SU, kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.

Dia menerangkan dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.

Dalam perkara tersebut, Suhermanto mengatakan dari gelar perkara didapati bahwa SU peran sebagai dewan pembina bagi dua orang lain yang telah ditetapkan tersangka, EH dan AS, untuk penyadapan dan/atau penghapusan dokumen (file) digital hasil penyadapan.

Dia mengatakan SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus)

"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo.

"Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Truno menegaskan Kapolri Jenderal Pol Suyudi mengucapkan terima kasih kepada jajaran atas dedikasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing. Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum terhadap Listyo dkk.

"Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis siang.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun. Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, awal pekan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Selain Listyo, dua jenderal lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

(tim/kid)
LIHAT SELENGKAPNYA