Jaksa penuntut umum bertanya kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tentang penampilannya saat lulus kuliah dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
"Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," jawab Jokowi.
"Berkumis menggunakan kacamata?" tanya jaksa lagi.
"Kumisnya tipis, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Dalam sidang, Jokowi juga memamerkan ijazah miliknya mulai dari SD hingga S1. Jaksa penuntut umum sempat mengonfirmasi terkait ijazah itu.
Jaksa menanyakan foto yang tercantum dalam ijazah tersebut.
"Tadi di situ kan ada foto ya saudara saksi, ya? Ada foto. Itu foto saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?" tanya jaksa.
Jokowi menegaskan foto itu merupakan dirinya.
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" kata Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


