Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia mengatakan hukuman mati yang ditegaskan itu berdasarkan undang-undang lain yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Habiburokhman, hukuman mati saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku mulai 2026.
"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.
Selain itu, Habiburokhman memastikan RUU itu akan mengatur juga pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
Dalam penyusunannya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah menghimpun seluruh masukan terhadap desain dan substansi dari Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.
Adapun Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah dan panitia kerja (Panja) belakangan sudah mulai intens membahas isi dari RUU itu.
