Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut masih memiliki peluang mengajukan ulang surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri setelah surat sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum Deny Hariyatna mengatakan putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak Gibran untuk kembali mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan.
"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," kata Deny seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deny, pengajuan ulang dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian melalui mekanisme administrasi. Namun, langkah itu harus disertai kelengkapan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Deny menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran," ucap dia.
Ia menyebut instansi pendidikan yang berwenang tetap bisa memproses permohonan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan aturan.
Deny berharap penerbitan surat penyetaraan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
"Jika terbit Suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan dan meredam polemik soal ijazah Gibran," ujarnya.
Meski demikian, penerbitan Suket baru tidak otomatis terjadi setelah putusan MA. Instansi berwenang tetap harus memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen pendidikan yang diajukan.
Dengan demikian, pengajuan ulang menjadi salah satu opsi administratif yang dapat ditempuh, dengan tetap memperhatikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.


