Majelis Kehormatan Partai Gerindra angkat suara soal mutasi tujuh anggota polisi usai menggerebek tiga kader mereka saat berpesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya pada 28 September lalu.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan tak ada intervensi di balik mutasi tersebut.
"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini," kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang ia terima, sejumlah oknum polisi yang dimutasi diduga meminta sejumlah uang kepada tiga kader yang ditangkap. Dia menegaskan hal itu bagian dari sikap tegas dari aparat kepolisian.
"Jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," ujar Habib.
Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut terjun langsung dalam penangkapan tiga anggtoa DPRD dari Gerindra tersebut. Mereka yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Diketahui, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Namun belakangan diketahui, mereka tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
(thr/isn)

