Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini optimis pembahasan RUU Pemilu akan rampung dalam satu bulan.
Menurut Jazuli, DPR akan memulai pembahasan RUU tersebut usai pembukaan masa sidang pekan depan pada 9 November. Dengan begitu, sebelum penutupan masa sidang 2026, RUU Pemilu telah rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 [November] ya kan? Satu bulan lah kurang lebih. Insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai," ujar Jazuli di kompleks parlemen, Senin (2/11).
Saat ini, kata dia, DPR dalam masa reses di mana semua anggota dewan turun ke daerah pemilihan mereka masing-masing untuk menyapa dan bertemu konstituen.
Sehingga, lanjut Jazuli, pembahasan RUU Pemilu tak bisa dipaksakan untuk dibahas meski telah dijadwalkan sebelumnya. Meski DPR memiliki tugas legislasi, para anggota dewan kata dia, juga memiliki kewajiban untuk mendengar masukan dari masyarakat.
"Di satu sisi kita juga harus menyelesaikan undang-undang pemilu, di sisi lain kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat," ujar dia.
Namun, target PKS berbeda dengan PKB. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin sebelumnya memprediksi RUU Pemilu rampung untuk diketok dan disahkan pada Maret 2027.
Menurut dia, target tersebut merupakan batas maksimum dari target yang akan ditetapkan pihaknya.
"Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," kata Khozin saat dihubungi, Selasa (29/9).
Sementara, Komisi II menetapkan 10 isu krusial dalam RUU Pemilu, meliputi beberapa poin yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai ambang batas parlemen, ambang batas presiden, hingga keterwakilan perempuan. Ada pula isu seputar penggunaan kecerdasan artifisial, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

