Daftar Poin Larangan Polisi Pakai Vape dari Kapolri Suyudi

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 06:56 WIB
Polri melarang penggunaan rokok elektrik dan vape bagi anggotanya. Masyarakat diminta melapor jika melihat polisi pakai vape.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape tanpa kecuali. Larangan nge-vape itu berlaku baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.  Menurut Polri, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

Berikut poin-poin utama dari SE larangan vape bagi anggota Polri tersebut.

SE Berlaku

Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Sanksi

Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyudi mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).

Bahkan, Suyudi menekankan pihaknya bakal menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.

"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Pengawasan dan laporan warga

Polri meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atau melihat ada anggota Polri yang masih menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Mekanisme pengawasan ya, kita mengajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas," kata Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/11).

Isir menyebut Polri telah memiliki sarana atau mekanisme bagi masyarakat untuk melapor soal tindakan atau perilaku anggotanya yang melanggar. Hal tersebut juga berlaku untuk aturan penggunaan vape.

"Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," ujarnya.

Dengan demikian, kata Isir, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal Polri semata, tetapi juga dilakukan oleh publik, dalam hal ini masyarakat.

"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," tutur dia.

(dis/kid)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA