Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 14:11 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin pembacaan pernyataan pengukuhan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan 76 anggota P
KPU merespons putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum. Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkit tahapan Pemilu 2024 sudah selesai saat merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan tahapan pemilu paling akhir adalah pelantikan pasangan calon terpilih. Kata dia, tugas KPU sudah selesai.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham dikutip dari detik.com, Minggu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyatakan KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban atas putusan lembaga peradilan yang keluar setelahnya. Terlebih, ia memastikan semua hal yang dikerjakan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"UU Pemilu mengatur demikian," kata Idham.

"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya.

Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Setidaknya ada empat (4) poin yang dimohonkan Penggugat.

[Gambas:Video CNN]

Pertama, mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Baca selengkapnya di sini

(ryn/ryn)
LIHAT SELENGKAPNYA