Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengamankan 14 orang yang melakukan aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/10), mengingat jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup.
Kepala Balai TNGM, Heri Wibowo, menjelaskan pengamanan bermula dari laporan warga Desa Klakah yang curiga akan adanya aktivitas sekelompok orang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Balai TNGM berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra polisi kehutanan (polhut), serta warga setempat untuk melakukan penelusuran.
Tim gabungan kemudian mengamankan 11 orang pendaki ketika mereka tiba di area parkir sekitar pukul 17.47 WIB. Dari hasil pengembangan, diketahui rombongan tersebut sebenarnya berjumlah 14 orang.
"Diketahui tiga orang dari rombongan tersebut terpisah dan belum diketahui keberadaannya (saat itu)," kata Heri dalam keterangannya, Minggu (1/11) malam.
Sebelas pendaki yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Selo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pembinaan dengan melibatkan Kepolisian Sektor (Polsek) Selo dan Komando Rayon Militer (Koramil) Selo hingga Minggu (1/11) dini hari.
Sementara itu, pencarian terhadap tiga pendaki yang terpisah dilakukan oleh masyarakat mitra polhut bersama warga Desa Klakah. Ketiganya akhirnya ditemukan pada Minggu (1/11) dan diantarkan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui 11 pendaki yang lebih dulu diamankan tersebut mengikuti kegiatan open trip pendakian Gunung Merapi tak berizin.
"Sebelas orang pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti Open Trip ilegal pendakian Gunung Merapi," tutur Heri.
Sebelas orang tersebut masing-masing berinisial AAF asal Sragen, SBP dari Bantul, MID dari Boyolali, NKS dari Grobogan, AFP dari Sleman, AHAR dari Boyolali, KDP dari Bantul, FFA dari Temanggung, T dari Kalimantan, serta FA dan FSP yang juga berasal dari Boyolali.
Adapun tiga pendaki yang sempat terpisah dan kemudian ditemukan warga masing-masing berinisial U asal Jogja, F dari Solo, serta seorang perempuan asal Magelang. Secara keseluruhan, usia rombongan yang melakukan pendakian ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 46 tahun.
Heri kembali menegaskan aktivitas pendakian Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan status aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang berada pada Level III atau Siaga, berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Kebijakan penutupan juga mengacu pada Siaran Pers Balai TNGM Nomor S.01/T.36/TU/HMS/01.08/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui hasil rapat koordinasi penanganan pendakian Gunung Merapi di Kantor Bupati Boyolali pada 15 Juli 2026 dan rapat koordinasi tingkat Kecamatan Selo pada 7 Agustus 2026.
Selain melarang aktivitas pendakian, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau agar senantiasa menaati ketentuan ini semata-mata demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Heri.
(kum/isn)

