Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran Dimusnahkan

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 10:26 WIB
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terkait syarat keterangan penyetaraan SMA milik Wapres Gibran yang digunakan saat pencalonan cawapres.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dulu menjadi syarat pendaftaran sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Hingga kini, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Namun, jika mengacu pada gugatan lengkap di PTUN, H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto yang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Dalam amar putusannya di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Senin (2/11).

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjalanannya, perkara ini awalnya tidak diterima di putusan tingkat pertama yang teregister dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026 lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Perkara pun berlanjut ke tingkat banding yang teregister dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya di putusan tingkat pertama. Namun pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan dari penggugat.

Suket milik Gibran ini belakangan ramai dipersoalkan ke ranah hukum. Selain kasus MA ini, beberapa waktu lalu, ijazah Gibran ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lalu, kasus ini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10) karena merasa tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.

"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket," tulis Denny masih dalam akun Instagramnya.

Selepas Denny menyatakan mencabut gugatan di PTUN Jakarta, Gibran justru buka suara. Ia mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10), dikutip dari Antara.

(mnf/wis)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA