Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka gugur secara konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Bahasa tidak sah yang berkonsekuensi tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden ketika itu, maka sebenarnya kedudukan Gibran sebagai wakil presiden harusnya otomatis gugur," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11).
Herdiansyah awalnya menyinggung terkait pemenuhan syarat sebagai calon wakil presiden. Ia menjelaskan, putusan MA menguatkan putusan MK bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita berkaca pada putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya menguatkan juga putusan Mahkamah Konstitusi, maka Gibran pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," ungkapnya.
Putusan ini merujuk pada hasil Sidang MK pada Selasa (6/10) lalu. Saat itu, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.
"Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula. Artinya, surat keterangan penyetaraan ijazah sama sekali dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan Gibran," jelas Herdiansyah.
Melihat adanya hasil putusan tersebut, Herdiansyah berpandangan bahwa status Wakil Presiden RI yang disandang Gibran sekarang pun otomatis gugur.
"Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," jelasnya.
Pasal 7A UUD sendiri merujuk pada pemberhentian presiden atau wapres dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi-kondisi tersebut meliputi terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
Sebelumnya, sempat muncul pula pertanyaan terkait implikasi putusan ini kepada pasangan Prabowo-Gibran. Terkait hal ini, pakar hukum tata negara ini menekankan bahwa kedua putusan tersebut hanya berimplikasi pada pemakzulan Gibran, dan bukan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024," terang Herdiansyah.
"Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran," lanjutnya.
Pernyataan kuasa hukum Gibran
Terpisah, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.
Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).
"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.
Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.
"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.
Rullyandi juga mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.
(mou/isn)

